53,63 Gram Sabu Gagal Edar

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 53,63 gram berhasil diamankan Polresta Samarinda.

 

Narkotika jenis sabu ini gagal edar setelah personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan melalui bandar yang ditangkapnya.

 

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda tersebut bermula dari adanya informasi awal, laporan akan ada transaksi di sekitar Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, yang kerap dijadikan tempat transaksi.

 

Mendapati informasi ini, kepolisian bergegas melakukan observasi lapangan, mengintai dengan cermat pada lokasi yang dimaksud.

 

Tepatnya Jumat 1 November 2024, sekitar pukul 15.30 Wita lalu, pihak berwajib menangkap seorang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan, dan mengaku bernama inisial BS.

 

“Saat kami geledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Rabu (6/11/2024).

 

Pada saat itu ditemukan BB satu kotak rokok berkelir hitam berisikan satu buah plastik warna hitam.

 

Didalamnya, terdapat satu poket Narkotika jenis sabu seberat 50,69 Gram yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku.

 

Tak hanya itu, petugas di lapangan juga menemukan kembali satu buah plastik klip berisikan 7 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,94 Gram Brutto di kantong celana depan sebelah kanan.

 

“Dari keterangan BS narkotika jenis sabu ini dipesan melalui pelaku lain berinisial ZA,” jelasnya.

 

Gerak cepat petugas, saat melakukan pengembangan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, akhirnya kembali mengamankan ZA dan ditemukan barang bukti satu unit HP Android berwarna merah hitam berisikan pesan transaksi barang haram.(yal/wan)

 

 

Sumber : kaltim.tribunnews.com