Alasan Dishub Samarinda Tetap Terapkan Jalan Satu Arah di Abul Hasan Meskipun Ditolak Warga
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Keberadaan pelaku usaha di Kota Samarinda terus menjamur, namun tak jarang mengabaikan lahan parkir konsumen. Hal inilah yang menjadi sorotan saat sistem satu arah(SSA) di Jalan Abul Hasan diterapkan.
Kondisi ini secara tidak langsung justru memancing juru parkir (jukir) liar beraksi. Tak heran jika ruas jalan semakin sempit. Belum lama jumlah pemilik kendaraan pribadi warga Samarinda juga terus bertambah, sehingga hal inilah yang menjadi alasan bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberlakukan SSA di kawasan Abul Hasan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa fungsi badan jalan saat ini sudah banyak bergeser menjadi lahan parkir. Kondisi ini yang mempengaruhi kelancaran lalu lintas karena kendaraan yang bertumpuk di tengah kondisi jalan yang terbatas.
“Ini kan merugikan kepentingan masyarakat luas. Padahal saya sudah sampaikan, setiap pelaku usaha itu wajib menyediakan parkir,” tuturnya.
Menurutnya setiap pengunjung, pemilik, bahkan karyawan memang harus mendapatkan fasilitas parkir, bukan membebani badan jalan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum kewajiban penyediaan parkir sudah jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 dan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Nomor 272-HK.105-DRJD96.
Tak sampai disitu saja, ke depannya Dishub Samarinda juga berencana memasang rambu larangan kendaraan roda enam di kawasan Abul Hasan. Sehingga kendaraan besar dilarang melintas mulai pukul 06.00-21.00 guna mencegah kemacetan akibat aktivitas bongkar muat.
“Harapannya pelaku usaha bisa mematuhi aturan. Jika diperlukan bongkar muat, harusnya bisa pada malam hari atau menggunakan kendaraan kecil,pick up,” pungkas Manalu. (hun/yal)
