Baharuddin Demmu Ingin Rakyat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum
Sosper di Kampung Halaman
Foto : Ketua Fraksi PAN Kaltim Baharuddin Demmu Melakukan Sosper di Desa Sebuntal
TITIKWARTA.COM - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini, legislator dengan sapaan hangat Bahar tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di kampung halamannya di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Adapun dari kegiatan ini, Bahar ingin agar rakyat yang kurang mampu mendapat bantuan hukum gratis. Namun yang terpenting, agar rakyat bisa menikmati bantuan hukum gratis, Bahar mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). "Pergub nantinya untuk mengatur teknis pelaksanaan bantuan hukum. Rakyat yang kurang mampu kalau berperkara hukum, tak perlu pusing lagi," ujar Bahar yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu, Ahad (5/12/2021).
Dengan kata lain, rakyat yang tidak mampu atau kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerjasama dengan pemerintah. "Akan dapat bantuan hukum secara gratis, karena menggunakan dana APBD," tambahnya.

Diketahui, kegiatan Sosper ini turut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya akademisi Fakultas Hukum (FH) Unmul Haris Retno dan advokat muda dari PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Siti Rahmah.
Dalam penyampaiannya, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno meminta agar warga menjelaskan bagaimana kronologis kasus terlebih dahulu apabila ingin mendapat bantuan hukum. "Untuk bapak ibu yang ingin bantuan hukum gratis bisa datang ke Posbakum di pengadilan. Nanti pas mau pendampingan, pengacaranya sampaikan saja mau yang gratis untuk masyarakat tidak mampu," terang Retno.
Anggota PERADI Suara Advokat Indonesia, Siti Rahmah juga ikut menambahkan. Melalui Perda Bantuan Hukum yang disampaikan, dirinya berharap peran advokat dapat membangun jaringan layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu. "Kalau pun perlu bantuan, saya bisa mmeberika rekomendas kepada teman-teman saya. Karena jaringan pengacara itu sangat luas sekali, namun saya sangat berharap bisa membantu persoalan hukum masyarakat disini," pungkas Rahmah sapaan akrabnya.(*)
Penulis : Tim Redaksi
