Baharuddin Demmu Soroti Masalah HGU PTPN
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Permasalahan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V mendapat penolakan dari warga empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Bagi Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, PTPN tak bisa menutup telinga begitu saja atas penolakan itu. Perpanjangan yang diajukan perusahaan negara itu jelas tak mungkin diproses selama warga penolakan. “Kanwil BPN sudah mengatakan itu. tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena ada penolakan,” ucapnya.
DPRD tentu akan memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan serta pemerintah pusat. Masalah ini tentunya harus sampai ke sejumlah lembaga nasional. Dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, serta Kementerian Keuangan. “Dewan bakal konsultasi lintas kementerian. Karena yang menolak dari empat desa sekaligus,” lanjutnya.
Karena itulah DPRD Kaltim memilih langkah konsultasi ke pusat yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Bahar, begitu dia disapa, juga mewanti-wanti agar agar tak ada main serong menerbitkan izin mendadak. Jika hal itu terjadi, bukan tak mungkin bisa memicu konflik yang lebih berat lagi. “Situasi di lapangan terlalu sensitif,” paparnya. (adv/dprd Kaltim/yal/wan)
