BPSK Samarinda Gelar Sosialisasi
Harap Sengketa Konsumen - Pelaku Usaha Berkurang
Foto: Kepala BPSK Samarinda, Asran Yunisran saat diwawancarai media (Budi)
TITITKWARTA.COM - SAMARINDA - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda menggelar sosialisasi perannya dalam mengurus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenal lebih jauh lembaga yang dibuat sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan.
"Lembaga ini belum banyak dikenal warga Kota Samarinda. Padahal lembaga ini adalah alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara gratis. Berbeda dengan di pengadilan," Kepala BPSK Samarinda, Asran Yunisran kepada awak media, Selasa (5/9/2023).
Sosialisasi digelar di Ruang Utama Mangkupelas Balaikota Samarinda, Selasa (5/9) yang dihadiri beberapa pihak salah satunya pelaku usaha, LBH serta warga yang menjadi konsumen.
Asran menerangkan bahwa pembentukan BPSK merupakan implementasi dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
BPSK Kota Samarinda dibentuk oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Pembiayaan lembaga ini berasal dari APBD Provinsi Kaltim, yang mana BPSK memiliki lingkup daerah, diantaranya Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kabupaten Berau.
Anggotanya sendiri terdiri dari 3 unsur. Konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Asran Yunisran yang menjabat sebagai staf ahli di Bagian Hukum lah yang terpilih menjadi Ketua BPSK Kota Samarinda.
"Jadi untuk BPSK Kota Samarinda itu mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kemudian zonasi di Balikpapan itu mencakup Penajam Paser Utara (PPU) dan Penajam. Lalu, zonasi terakhir di Berau cakupannya, di Kutai Timur (Kutim) dan Bontang," jelasnya.
Lebih lanjut, Asran menerangkan tugas BPSK sendiri dituangkan di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Khususnya di pasal 2.
"Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," bebernya.
Kepada warga Kota Samarinda maupun kabupaten/kota lainnya ingin mengajukan sengketa konsumen kepada BPSK, bisa mengakses laman https://sikomeng.indagkop.kaltimprov.go.id/ dengan melampirkan bukti dan dokumen terkait sengketa.
"BPSK Samarinda tidak hanya mengakomodir perkara yang diajukan oleh konsumen semata. Tapi, kita juga menerima sengketa dari pelaku usaha. Masyarakat bisa mendatangi Kantor BPSK di Kantor Indagkop Kaltim Jalan MT Haryono," pungkasnya.(yal)
