Dapil 2 DPRD Kutim Gelar Sosperda Peyelenggaraan Perlindungan Anak
TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Undang-undang Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 2, menyambangi Kantor Camat Sangatta Selatan. Senin (30/01/2023).

Anggota DPRD Kutim yang tergabung diantaranya, Ketua DPRD Kutim, Joni, dr Novel Tyty Paembonan dan Abdi Firdaus. Dan juga turut hadir Camat Sangatta Selatan Abbas, unsur Forkopimda, Para Kades Kecamatan Sangatta Selatan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan agenda rutin yang dilakukan anggota DPRD Kutim setiap enam bulan sekali.
“Semua anggota DPRD Kutim pada hari ini melakukan Sosper di dapil masing-masing, hanya saja tiap dapil berbeda-beda Perda yang disampaikan,” ucap Joni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Perda perlindungan anak ini telah lama disahkan, namun banyak perda yang lain, sehingga pada kesempatan ini baru bisa di sosialisasikan.
“Perda perlindungan anak ini memang perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan itu sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD Kutim untuk mensosialisasikannya,” paparnya.
Sementara itu, Camat Sangatta Selatan Abbas mengatakan pihaknya menyambut baik Sosperda penyelenggaraan perlindungan anak yang dilakukan anggota DPRD Kutim di dapil 2.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik dan perlu mendapatkan perhatian serius. Karena bangsa sangat bergantung pada regenerasi anak muda yang akan datang,” pungkasnya. (adv/yal)
