DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati Dokumen RTRW
FOTO : Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - DPRD dan Pemkot Samarinda akhirnya mencapai kata sepakat mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian. Hal itu terjadi usai lembaga eksekutif dan legislatif itu menyepakati dokumen RTRW untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, tercapainya kesepakatan itu juga atas persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sementara untuk pembahasan isi dari RTRW sudah dipastikan Kementerian ATR tidak ada masalah. "Bahkan Kementerian ATR juga sudah memberikan petunjuk teknis (juknis) terkait penyusunan RTRW ini. Salah satunya harus ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda," ucap Angkasa Jaya.
Sementara itu, untuk desain pola ruang dan isi dokumen dipastikan Angkasa, tidak ada perubahan. Kementerian ATR telah meninjau ulang serta menyetujui isi dari RTRW Samarinda. Bahkan finalisasi dokumen juga sudah dilakukan kementerian dan sudah berjalan. "Jadi kami hanya perbaiki mekanisme administrasi saja. Karena itu saja yang dianggap kurang," paparnya.
Sehingga ia memastikan, dokumen RTRW dalam waktu dekat akan segera disahkan menjadi Perda. Tahapannya pun tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Kaltim untuk kemudian di kirim ke Pemerintah Pusat saja lagi. "Jika sebelumnya sempat tertunda, kini sudah klir dan tinggal menunggu pengesahan saja lagi," tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya proses pengesahan RTRW Samarinda ini sempat mengalami polemik. Rapat Peripurna persetujuan RTRW pada 14 Februari 2023 lalu tidak dihadiri sebagian anggota DPRD Samarinda. Penyebabnya karena rancangan dokumennya belum ditinjau Panitia Khusus (Pansus) melalui Badan Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Namun kini sudah tidak ada lagi polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pengesahan tersebut telah disesuaikan dengan persetujuan presiden yang kemudian dituangkan dalam peraturan Menteri ATR.(adv/zee)
