DPRD Kutim Minta Pelaku UMKM Taat Bayar Pajak
TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman, menyoroti beberapa Restauran atau Rumah Makan di Kutim yang tidak taat membayar pajak.

Namun, diketahui besaran pajak untuk rumah makan tergolong kecil. Yakni hanya 10 persen saja.
"Sekali makan di restauran bakar-bakar itu bisa sampai Rp500 ribu. Kalau pajaknya 10 persen dan yang makan 10 orang, maka bayarnya Rp500 ribu. Kalau pajaknya berarti Rp50 ribu," tegas Faizal.
Hal tersebut disampaikan Faizal, usai mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai Pajak Serta Retribusi, di Ruang Hearring DPRD Kutim belum lama ini.
Menurutnya, pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) ini bisa menjalankan tugas dan ketentuaan wajib pajak tersebut.
"Ini juga kalau mau dibantu teman-teman wartawan supaya restauran rameh yang tidak taat bayar pajak itu bisa terekspos," harap Legislator Fraksi Demokrasi Indonesia (PDI) itu.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa beberapa restauran tersebut kini sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu sudah dalam keadaan terperiksa.
"Ada beberapa restauran yang besar yang rameh-rameh itu, intinya yang bakar-bakar itu nah di pinggir jalan," bebernya.
Diketahui, menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kutim bahwa pihak restauran harusnya membayar kurang Rp200 juta. Tapi saat ini mereka menolak akan hal tersebut.
"Tidak masuk akal kalau mereka cuma bayar tiap bulan Rp500 ribu saja," tutupnya.(adv)
