DPRD Samarinda Siapkan Rekomendasi Terkait Reklame Kampanye

FOTO : Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Menjelang perhelatan pemilu 2024 kini cukup banyak alat peraga kampanye (Algaka) bertebaran di Samarinda. Hal ini cukup menjadi perhatian serius anggota DPRD Samarinda, rekomendasi pun bakal dikeluarkan terkait masalah tersebut.

 

 

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait persoalan ini secara internal. Hingga akhirnya mengerucut pada rekomendasi yang bakal dikeluarkan terkait ramainya algaka yang telah bertebaran di berbagai sudut kota. "Mungkin kami perlu bahas dulu di internal DPRD baru kami keluarkan rekomendasi," ujar Joha.

 

Poltikus NasDem ini menilai masih ada beberapa aturan yang ambigu dari Pemkot Samarinda. Pada satu sisi Pemkot Samarinda  membuat Perwali Nomor 39/2023 tentang perubahan kedua atas perwali Kota Samarinda Nomor 44/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda. "Tapi dari masukan anggota dewan lain, penarikan retribusi harus berlandaskan peraturan daerah (Perda)," ungkapnya.

 

Sementara penertiban algaka juga hanya bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemkot hanya berwenang jika reklame tersebut menyalahi letak maupun tidak memiliki izin. Kalaupun berizin, algaka yang ada pun dinilai tetap menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye. "Hal ini yang mungkin harus diperjelas. Kami diundang sekaligus memberikan masukan, karena selama ini masih banyak reklame yang tidak berizin kan harus dicabut, dan seharusnya tidak titik yang baru,” tandasnya. (adv/zee/tw)