Hasil Penggeledahan KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Setelah melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyebutkan telah menetapkan tiga tersangka.
Kasus yang diselidiki KPK di Kalimantan Timur (Kaltim) terbaru ini adalah terkait penerbitan izin usaha tambang atau IUP di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
Selain nama Awang Faroek Ishak (AFI), dua tersangka lainnya yang ditetapkan KPK dalam kasus suap IUP di Kaltim ini adalah inisial DDWT dan ROC.
Ketiga tersangka suap IUP ini, baik mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak maupun DDWT dan ROC telah dicegah ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," jelas Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.
Ketiganya telah dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
Telusuri Barang Bukti
KPK telah melakukan penyitaan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha tambang.
"BB (Barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (27/9/2024).
Asep menambahkan bahwa KPK perlu memperhatikan kurun waktu dugaan suap terkait IUP tersebut.
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan. Nanti kita lihat karena ada pergeseran.
Kalau tidak salah, kalau dulu gubernur boleh (keluarkan IUP) tapi saya mau lihat pergeseran perpindahannya tahun berapa," ujarnya.
Tetangga: Pas Lihat Berita Nah Ada KPK
Sebelum diketahui KPK menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka, rumah mantan Gubernur Kaltim ini diketahui digeledah.
Pengeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda ini dilakukan KPK, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari viral di media sosial hingga saat ini.
Ketika itu, di rumah Awang Faroek Ishak pukul 22:39 wita terlihat sepi, hanya ada 4 unit mobil yang sedang terparkir di garansi rumah mantan gubernur itu.
Namun menurut informasi dari tetangga yang enggan disebut namanya, ia melihat ada mobil yang mendatangi rumah tersebut.
"Tadi ada dua mobil habis magrib sekitar jam tujuan, yang terparkir di depan, sepertinya mobil pribadi, mobil Toyota, tapi saya lewat lagi depan situ tidak lihat lagi mobilnya," ucapnya.
Dia meras kaget dengan kedatangan KPK di rumah mantan gubernur dua periode itu.
"Dikirain lagi ngurus nomor pencalonan Gubernur, nah pas lihat berita nah ada KPK," ujarnya.
"Kalau tidak salah ya, dua minggu sebelum ini beliau itu sering pergi sholat di masjid sini, tapi saya lupa lagi hari apa," sambungnya.
Menurutnya, mantan gubernur itu orangnya sangat baik dengan warga yang ada di lingkungan sekitar rumahnya.
"Baik sama orang disini, sering solat di masjid baik sama warga sering datang kalau diundang, kaget aja lah, kita kasih tahu sama tukang laundry kemarin ternyata KPK," katanya.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan, penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, merupakan kasus baru.
Meski demikian, Nawawi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara yang sedang diusut oleh KPK.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Nawawi mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujarnya.
2 Rumah Mantan Pejabat dan 2 Kantor Dinas Provinsi Digeledah KPK
Pekan ini, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua kota di Kaltim yakni Samarinda dan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Di Samarinda, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor dinas tingkat provinsi yakni Kantor Dinas ESDM dan Kantor Dinas DPMPTSP.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto tidak membantah penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
KPK mendatangi kantor Dinas ESDM Kaltim, Rabu (25/9/2024).
Bambang Arwanto mengaku saat penggeledahan dirinya tidak bisa hadir di Kantor Dinas ESDM Kaltim karena harus menjalani pelantikan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Diketahui, Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM ini ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kukar.
“Saya tidak bisa mengikuti proses itu, karena saya ikut pelantikan Pjs Bupati Kukar,” ujarnya saat dijumpai oleh awak media pada Kamis (26/9/2024).
Selanjutnya, Bambang Arwanto menjelaskan bahwa tujuan kedatangan KPK adalah untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan data terkait kegiatan ESDM dari tahun 2015 hingga 2018.
“Saya datang di akhir saja, memang itu koordinasi untuk pencarian data 2015-2018,” jelasnya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai jenis data apa saja yang dicari oleh KPK, Bambang Arwanto memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Namun, saat disinggung apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, ia tidak membantah.
"Iya begitu,” jawabnya singkat.
Sedangkan di Tenggarong, Kukar. KPK menggeledah rumah RS, mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007.
Namun untuk penggeledahan di rumah mantan Ketua DPRD Kukar tersebut belum diketahui keterkaitannya dengan kasus Awang Faroek Ishak.(yal/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com