Hasil Uji Lab Tujuh Merek Beras Premium Telah Terbit, Begini Hasilnya…

PERNYATAAN RESMI: DPPKUKM Kaltim menyampaikan hasil uji lab terhadap sampel tujuh merek beras yang diambil di dua kota.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Hasil uji laboratorium tujuh dari 17 sampel merek beras kemasan 5 kilogram oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim telah terbit. Disebutkan, dari tujuh merk beras premium itu Ditemukan bahwa sejumlah parameter tidak memenuhi standar SNI 6128:2020.

 

Selain itu, harga jualnya di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan selisih Rp600 hingga Rp2.200 per kilogram. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil pengawasan di aula Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Senin (4/8).

 

Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan, berdasarkan rekapitulasi pengawasan, mereka mengambil 17 sampel merek beras kemasan 5 kg, dengan fokus pada tujuh merek beras premium yang diuji kualitasnya. "Tim pengawasan telah melakukan pengambilan 17 sampel beras di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan,” ucap dia.

 

Adapun temuan yang belum memenuhi standar, yakni butir kepala, butir patah, kadar menir, hingga butir kuning atau rusak dan butir kapur pada beberapa merek. Tujuh merek tersebut yakni Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma.

 

Hanya, dia menegaskan bahwa produk tersebut terbebas dari hama, penyakit, bau asing, dan bahan kimia berbahaya. Lebih lanjut, Heni menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi dasar langkah tindak lanjut agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat mengonsumsi beras yang benar-benar layak.

 

"Pengawasan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi memastikan konsumen mendapatkan beras berkualitas sesuai standar dengan harga yang wajar. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pembinaan dan penindakan bila diperlukan," ujarnya.

 

DPPKUKM Kaltim mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih produk beras dan memeriksa label harga serta kualitas sebelum membeli. Sementara itu, para pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi ketentuan mutu dan harga yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas pangan di Kaltim. (adv/diskominfokaltim/ara/ty/wan)