Hindari Korban Jiwa

DPRD Samarinda Dukung SK Larangan Penjualan BBM

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Kasus kebakaran yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, satu di antaranya ada yang diakibatkan dari penyebab Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

 

 

Baik dalam bentuk botol maupun dispenser pom mini BBM. Parahnya lagi, peristiwa tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.

 

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, pada Senin (06/05/24) di Samarinda, Kalimantan Timur.

 

Berdasarkan catatannya, rentetan peristiwa kebakaran inilah yang kemudian menjadi atensi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera mengeluarkan regulasi terkait aktivitas penjualan BBM eceran di Kota Samarinda.


Baru-baru ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun nyatanya sudah tegas dengan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Samarinda.

 

Menurutnya, regulasi baru terkait larangan penjualan BBM eceran di Samarinda bukan semata-mata tentang menghentikan perputaran ekonomi masyarakat, melainkan tentang jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat di Samarinda. 

 

Kalau soal ekonomi, pihak Pertamina sendiri kan punya aturan, dan melalui ketentuan yang sudah menjadi kewenangan mereka untuk menjual bahan bakar minyak. (adv/wan)