Implementasi Permentan 1/2018, Kaltim Dinilai Baik
TINJAU: Tim Dirjen PPHP Kementan RI menyambangi Kaltim untuk mengevaluasi pelaksanaan Permentan 01/2018.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA -Delegasi Kementerian Pertanian Republik Indonesia menyambangi Kaltim. Kedatangan rombongan Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) untuk penguatan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018.
Ada beberapa kegiatan yang mereka lakoni selama beranjangsana ke Bumi Etam. Seperti mewawancarai pabrik kelapa sawit (PKS) pemilik kebun dan non kebun, kelembagaan petani yang bermitra dengan PKS. Kemudian menggelar focus discussion group (FGD) dengan tim penetapan harga TBS Kaltim. Dari FGD tersebut, mereka ingin mendapat masukan berkaitan pelaksanaan Permentan 01/2018. Para peserta diminta mengisi kuesioner.
Rangkaian kegiatan mereka awali dengan mengikuti rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Biasanya kegiatan tersebut dilaksanakan dua kali dalam sebulan, yakni pada pertengahan dan akhir bulan. Rapat penetapan harga TBS periode kedua, yakni 15-31 Oktober 2023 dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir, di ruang Ruang Hevea Disbun Kaltim, 31 Oktober 2023.
"Di Kaltim, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra adalah masih wajar dan kondusif, mengenai fluktuasi harga sudah biasa terjadi dan hal itu dapat dikompromikan secara bersama," tutur Muzakkir.
Ia juga menginformasikan bahwa harga TBS kelapa sawit produksi kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra periode tanggal 15-31 Oktober 2023 saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 17,78 atau 0,82 persen dari harga periode sebelumnya, khususnya untuk umur tanaman 10 tahun sebesar Rp 2.174,53.
Terkait penguatan Permentan 01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi, selama ini Kaltim sudah menerapkan dengan baik. Sesuai semangat mendukung kemitraan antara perusahaan dengan petani mitranya. Hanya, masih ada hal-hal multitafsir yang mengganjal di lapangan seperti kriteria matang panen, komponen biaya-biaya dalam pengangkutan produksi pekebun dan lain sebagainya.
Muzakkir menyambut baik kedatangan tim Kementan untuk mewawancarai pelaku perkebunan di Kaltim. Muzakkir berharap hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam rapat penetapan harga TBS tersebut petugas Kementan dapat bertemu dan mewawancarai pelaku usaha perkebunan, seperti perwakilan petani pekebun dan personel PKS anggota tim penetapan serta dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten se-Kaltim.
Kunjungan lapangan kali ini memilih PKS terdekat yaitu PT Tritunggal Sentra Buana dan PT Sawit Unggul Agro Niaga di Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di Muara Badak, Ditjenbun PPHP menemui kelembagaan petani Koperasi Mekar Sejahtera yaitu mitra dari PT Tritunggal Sentra Buana. Mereka melihat langsung bagaimana buah petani masuk ke pabrik PT Tritunggal Sentra Buana, lanjut ke PT Sawit Unggul Agro Niaga dan juga bertemu kelompok Tani Palacari Bersama.
Hasil pertemuan dan wawancara akan dibawa oleh Ditjenbun PPHP ke Jakarta untuk digabung dengan hasil dari petugas ditjenbun PPHP provinsi lain dan secara umum disampaikan oleh Ditjenbun PPHP. Dapat disimpulkan bahwa implementasi Permentan 01/2018 di Kecamatan Muara Badak sudah berjalan baik dan kondusif.
Selanjuntnya kegiatan monev ke seluruh PKS di Kaltim harus terus dilaksanakan dalam rangka penerapan harga TBS pekebun dan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS Kelapa sawit yang wajar dan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat di antara perusahaan perkebunan di Kaltim. (prb/ty/adv/hms/kominfokaltim)
