Kaltim Harus Punya KRB dan RPB, Jadi Pedoman Memitigasi Bencana dan Penanganannya

KOMPREHENSIF: Dengan memiliki KRB DAN RPB, BPBD dan instansi vertikal lainnya bisa membakukan skema mitigasi bencana, termasuk ketika peristiwa terjadi.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Kaltim termasuk sebagai daerah yang memiliki risiko bencana. Seperti banjir, kekeringan, longsor hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk memitigasi hal tersebut, diperlukan blueprint yang bisa menjadi pedoman agar penanganan ke depan bisa lebih terarah dan berkelanjutan.

 

Hal itu yang diusung dalam sosialisasi dokumen kajian risiko bencana (KRB) 2022-2026 dan rencana penanggulangan bencana (RPB) 2023-2027. Kegiatan tersebut terlaksana di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kamis (31/7), oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim.

 

Perangkat daerah, lembaga vertikal, dan BPBD kabupaten/kota se-Kaltim jadi sasaran utama dalam sosialisasi ini. KRB berisi peta risiko bencana di 10 kabupaten/kota, sementara RPB memuat strategi penanggulangan bencana di Kaltim.

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano menegaskan pentingnya integrasi dokumen ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai pra, saat kejadian, hingga pasca bencana.

 

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Jogjakarta Robertus Ali Sadikin. Dia juga berbagi pengalaman dan praktik baik penanggulangan bencana di  Jogjakarta. Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan OPD Kaltim, lembaga vertikal, dan BPBD kabupaten/kota. (adv/diskominfokaltim/KRV/pt/wan)