Kaltim Masih Aman! Belum Ditemukan Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Ruang Digital
EVALUASI: Fahmy Asa membeberkan data seputar dinamika penggunaan gawai dan internet untuk anak di bawah umur.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Di balik kemudahan dari kehadiran teknologi digital, ada risiko yang bersembunyi di baliknya. Seperti perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga perbuatan impulsif menikmati sajian konten di media sosial yang berdampak kepada psikis. Tentu saja yang menjadi perhatian adalah nasib anak-anak kita.
Menurut data Badan Pusat Statistik 2024, 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler. Dan, 35,57 persen lainnya telah mengakses internet.
Lebih mengkhawatirkan, 5,88 persen anak di bawah usia satu tahun tercatat telah menggunakan gawai, dengan 4,33 persen dari mereka mengakses internet. Angka ini melonjak pada kelompok usia 1-4 tahun, di mana 37,02 persen menggunakan telepon seluler dan 33,80 persen telah online. Sementara pada usia 5-6 tahun, pengguna gawai mencapai 58,25 persen, dan 51,19 persen telah aktif mengakses internet.
Fakta lainnya, National Center for Missing & Exploited Children melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi digital anak, dan peringkat kedua di kawasan ASEAN.
“Anak-anak kita bahkan belum bisa membaca, tapi sudah bersentuhan dengan dunia maya. Ini membuat mereka sangat rentan terhadap konten negatif dan predator digital,” ucap Fahmy Asa, pranata komputer ahli muda Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Fakta itu dia sampaikan saat hadir mewakili kepala Diskominfo Kaltim dalam Dialog Publika TVRI Kaltim, Kamis (22/5/2025). Acara tersebut mengusung tema Eksploitasi Seksual Anak di Ruang Digital.
Nah, untuk mencegah dampak buruk itu terjadi atau bahkan meluas, pemerintah telah membuat aturan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan itu diyakini akan menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Salah satu contoh implementasi peraturan tersebut, sistem elektronik wajib mengadopsi fitur perlindungan anak dan membatasi konten berbahaya yang kini masih bisa diakses pengguna di bawah umur.
Beruntung, hingga kini Kaltim belum termasuk daftar daerah yang memiliki catatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital. “Alhamdulillah, Kaltim masih aman dari kasus-kasus eksploitasi seksual anak secara daring. Ini juga berkat peran aktif Diskominfo Kaltim yang terus memantau dan mengedukasi,” tambah Fahmi.
Keberhasilan itu bisa jadi tidak terlepas dari indeksi literasi digital masyarakat Kaltim yang berada di tiga besar nasional. Bahkan melampaui rata-rata nasional. Tingkat literasi digital yang tinggi menjadi modal penting dalam membentengi anak-anak dari bahaya ruang digital.
“Literasi digital inilah yang kita butuhkan, agar masyarakat tahu bagaimana membatasi interaksi anak di dunia maya dan bisa mengenali risiko sejak dini,” pungkas Fahmy. (adv/diskominfokaltim/rey/pt/wan)
