Kolaborasi Antarlembaga Berjalan Optimal, Ratusan Entitas Keuangan Ilegal Berhasil Dicekal

POSITIF: Kepala OJK Kaltim Kaltara Parjiman menyampaikan perkembangan kinerja antarlembaga dalam mencegah aktivitas entitas keuangan ilegal.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sebanyak 427 entitas pinjaman dalam jaringan (daring/online/pinjol) ilegal, termasuk di antaranya 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) berhasil dicekal. Selain itu ada 74 upaya penipuan berkedok tawaran investasi ilegal yang berhasil ditangkal.

 

Capaian itu merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti). Modus yang digunakan antara lain meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas resmi (impersonation), kemudian menawarkan ragam aktivitas berbau fiktif dan ilegal.

 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim dan Kaltara, Parjiman menyampaikan bahwa upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal semakin diperkuat melalui sinergi antar lembaga, termasuk bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Satgas Pasti sejak awal 2025.

 

“Dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, serta BSSN, patroli siber untuk menekan aktivitas keuangan ilegal kini semakin optimal,” ujarnya, Rabu (26/6).

 

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti tercatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 entitas pinjol ilegal/pinpri 1.811 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Demi memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas Pasti mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024. Lembaga ini didukung asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce. Fokus mereka yakni menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan berefek jera.

 

Sejak diluncurkan hingga 31 Mei 2025, IASC menerima 135.397 laporan penipuan, dengan 219.168 rekening terkait dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49.316 rekening 22,5 persen telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 163,3 miliar 6,28 persen.

 

Satgas Pasti juga mengidentifikasi nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang kerap mengintimidasi, mengancam, hingga melecehkan peminjam. Selain itu, sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan masyarakat ke IASC karena terlibat dalam aksi penipuan. Satgas pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor-nomor tersebut.

 

Upaya pemblokiran ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menekan ekosistem keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat. Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, termasuk melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website. (adv/diskominfokaltim/prb/ty/wan)