Komisi C DPRD Kutim Sambangi Kantor Dinas ESDM Kaltim

TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Jajaran Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) gelar kunjungan langsung ke kantor Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda. Diantaranya, Ketua Komisi Adi Sutianto, beserta anggota Jimmi dan Masdari Kidang.

 

 

Tujuan kunjungan tersebut untuk meminta kejelasan mengenai perizinan usaha tambang galian C di Kabupaten Kutim yang menjadi pemicu terhentinya aktivitas pelaku usaha tambang.

 

Pemerintah pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah.

 

Kebijakan ini berdasarkan Perpes Nomor 55/2022, tentang Pendelegasian Pemberi Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangi dan diterbitkan Presiden Jokowi tertanggal 11 April tahun lalu.

 

Kebijakan tersebut, dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.

 

Setelah sebelumnya kewenangan ini ditarik pemerintah pusat lewat Revisi UU Minerba No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

 

Anggota DPRD Kutim Jimmy, mengatakan kini proses pemberian izin untuk usaha pertambangan galian C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

 

“Selanjutnya kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kaltim, dalam upaya mendorong untuk segera mengeluarkan Pergub,” ujarnya.

 

Dari hasil pertemuan dengan Dinas ESDM. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan bisa dijalankan setelah memperoleh izin dari Pemprov Kaltim.

 

Sementara itu,  Anggota DPRD Kutim Masdari Kidang, mengatakan bahwa para pelaku usaha meminta agar tambang pasir, kerikil, tanah urug dan galian C lainnya yang dimiliki bisa kembali beroperasi.

 

“Mereka merasa kesulitan jika tidak punya izin Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Ketua Komisi C Adi Sutianto menyebut jika pertambangan bahan galian C ini banyak dilakukan masyarakat dengan maksud meningkatkan dan menambah pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

“Kami tentu tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut-larut. Harus ada solusi alternatif. Karena tambang galian C ini adalah material dasar untuk masyarakat membangun rumah,” sambungnya.

 

Dampak terhambatnya perizinan usaha tambang bukan hanya dirasakan warga saja. Akan tetapi pelaku usaha tapi pemerintah juga merasakan dampaknya. Pemasok pasir diwajibkan memiliki usaha resmi, alias berizin.

 

“Jadi kalau kesulitan bahan bagunan otomatis proyek pembangunan pemerintah jadi terhambat,” ucapnya.

 

Tambahnya, jika para penambang pasir berhenti beraktivitas lantaran kesulitan mengurus izin, tentu hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan gedung, jalan dan infastruktur lainnya.

 

“Dampaknya sangat luas sekali dari masalah ini yang menjadi tugas bersama khususnya pemerintah,” paparnya.

 

Ia berharap permasalahan itu memiliki solusi konkret, agar pelaku usaha tambang bisa kembali melakukan aktivitas dan perizinan pertambangan galian C bisa dipermudah.

 

“Apa pun solusi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, akan kami sampaikan kelanjutannya,” tutupnya.(adv)