Komisi IV DPRD Samarinda ingatkan perusahaan salurkan THR

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Anggota DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain mengingatkan kepada pihak perusahaan yang beroperasi di daerah Kota Samarinda agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum (H-7) atau satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

 

"Apa saja yang sudah diwajibkan oleh peraturan menteri, wajib memberi THR agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Lebaran atau H-7," ungkapnya saat ditemui awak media.

 

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global. (adv/wan)