Lewat Pemekaran Kecamatan di PPU, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

TITIKWARTA.COM - PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan usulan pemekaran kecamatan dapat segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Idulfitri 1447 H. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administratif setelah Kecamatan Sepaku resmi masuk ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, menyatakan bahwa kajian pemekaran telah disusun secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

 

"Kami telah melakukan kajian dengan menggunakan dua sumber data, yaitu dari tim pemerintahan daerah dan dari BPMPD. Kedua data ini menjadi dasar utama dalam penyusunan usulan pemekaran kecamatan dan desa," kata Nicko (23/3/2025).

 

Menurutnya, pemekaran kecamatan ini penting untuk memastikan keseimbangan administrasi dan layanan publik tetap optimal setelah PPU kehilangan wilayah Sepaku.

 

"Dengan keluarnya Sepaku dari wilayah PPU, otomatis struktur pemerintahan harus disesuaikan agar tetap efektif dalam melayani masyarakat," jelasnya.

 

Adapun usulan pemekaran mencakup pembentukan lima kecamatan baru, yang terdiri dari dua kecamatan hasil pemekaran dari Penajam, dua kecamatan dari Babulu, dan Kecamatan Waru tetap dipertahankan.

 

"Target awal kami adalah lima kecamatan baru. Sementara itu, pemekaran desa dan kelurahan akan disesuaikan dengan kesiapan daerah masing-masing," ungkapnya.

 

Nicko menambahkan bahwa Pemkab PPU terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa usulan pemekaran ini dapat segera disetujui oleh Kemendagri dan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

 

Dengan pemekaran kecamatan ini, diharapkan pembangunan daerah dapat lebih merata, akses terhadap layanan publik menjadi lebih mudah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.(adv/yal/wan)