Lewat Rapat Pansus
DPRD Samarinda Matangkan Revisi Ijin Usaha Kepariwisataan
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan sektor pariwisata yang menjadi salah satu prioritas dan penopang ekonomi Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, menegaskan bahwa revisi Perda ini sangat mendesak mengingat banyak jenis usaha wisata yang belum memiliki payung hukum yang jelas.
Hal ini dinilai berpotensi menghambat pengembangan sektor pariwisata di Samarinda.
Dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda pada hari ini, Selasa (30/04/24), Pansus I mengundang beberapa OPD terkait, seperti Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Tapi kita juga minta ikut dalam rapat pansus ini PUPR, Dinkes, Disdag, Bapenda, Biro Hukum dan Satpol PP. Saya pikir apa-apa saja yang menjadi dasar kita sudah bisa mengira kaitan antar OPD ini yang bisa muncul di usaha dan kepariwisataan," jelas Khairin.
Khairin menjelaskan pelibatan Bapenda dilakukan lantaran instansi ini memiliki kewenangan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi Perda tidak berdampak negatif terhadap PAD dari sektor pariwisata. Begitu juga dengan Biro Hukum yang memang dilibatkan untuk memberikan masukan terkait aspek hukum dari revisi Perda. (adv/wan)
