Marjani Harapkan THR Pekerja di Bayarkan H-7

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani.

TITIKWARTA.COM - PENAJAM - Menjelang lebaran tentunya para pekerja akan menerima Tunjangan hari raya (THR) 2025, untuk itu Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh perusahaan swasta di wilayahnya.


Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada pekerjanya selambat-lambatnya H-7 Lebaran.


Himbauan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani.


"Semua perusahaan harus memenuhi kewajiban membayarkan THR tepat waktu," ujar Marjani, Kamis (6/3).

 

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans PPU akan melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

 

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas tenaga kerja.

 

Marjani menjelaskan, perusahaan yang belum membayarkan THR akan dipanggil untuk diberikan pemahaman terkait kewajibannya. Jika masih tidak ada kepatuhan, maka sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami akan panggil perusahaan yang tidak membayarkan THR, jika masih belum patuh, mau tidak mau kami beri sanksi,” jelasnya.

 

Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional.

 

"Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sehingga tidak ada pelanggaran dalam pembayaran THR tahun ini," demikian Marjani.(adv/yal/wan)