Percepat Mengatasi Problem Pertanahan, Sesuai Arahan KPK RI melalui MCSP 2025

KOLABORASI: Pemprov Kaltim menggandeng Kanwil BPN Kaltim untuk menginventarisasi tanah yang ada di Kaltim.

TITIKWARTA.COM - BALIKPAPAN - Percepatan penataan dan sertifikasi aset daerah melalui kerja sama Pemprov Kaltim dan Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Kaltim menjadi angin segar. Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, lahirnya perjanjian kerja sama itu berdasarkan dua peraturan pemerintah.

 

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kemudian Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Pemprov Kaltim berkomitmen melaksanakan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Muzakkir.

 

Salah satu langkah yang akan dilakukan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI adalah penerapan monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP). Saat ini indeks pencegahan korupsi daerah (IKPD) Kaltim mencapai 73,22, sementara nasional berada di angka 76 (2024).

 

“MCSP 2025 memprioritaskan penyelesaian penguasaan, pengelolaan, dan kepastian hukum atas tanah aset daerah. Sebagai upaya mempercepat pemetaan, sertifikasi tanah, serta fasilitasi penyelesaian tanah aset daerah.

 

Ia menambahkan, penandatangan PKS ini merupakan komitmen bersama untuk mempercepat pemetaan tanah, sertifikasi aset daerah, dan penyelesaian sengketa penguasaan secara kolaboratif.

 

“Terdapat 831 aset tanah Kaltim yg terbagi dua jenis, yaitu bersertifikat (429) dan belum bersertifikat (402). Permasalahan utama adalah tidak semua aset pemprov yang belum Bersertifikat memiliki bukti perolehan, terutama aset yang diperoleh pada masa lampau. Namun telah tercatat dalam barang milik daerah dan secara fisik telah dalam penguasaan Pemprov Kaltim. Ini diharapkan cukup menjadi syarat untuk proses sertifikasi,” tandasnya.

 

Melalui penandatanganan PKS itu, para pihak menargetkan percepatan penyelesaian pemetaan dan sertifikasi menyeluruh terhadap aset bidang tanah. “Pemprov Kaltim bertekad menghadirkan kepastian hukum menyeluruh bagi seluruh aset daerah. Ini merupakan kontribusi nyata pemanfaatan aset bidang tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” urainya. (adv/diskominfokaltim/bpkad/sef/pt/wan)