Pergub Kaltim 49/2024 Jadi Alat yang Bagus untuk Menyehatkan Profesionalisme Dunia Pers

REGULASI: Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menegaskan, Pergub Kaltim 49/2024 akan berdampak positif kepada profesionalisme dunia pers.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Selain membangun komunikasi publik yang baik, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 juga punya peran penting ke dunia pers. Kehadirannya bisa menjadi penjaga kualitas informasi publik dan profesionalisme dunia pers.

 

Melalui penerapan pergub tersebut, Pemprov Kaltim berharap semua kerja sama media pemerintah hanya dilakukan dengan media yang legal, profesional, dan kredibel.

 

Dalam kegiatan sosialisasi Pergub 49/2024 di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (17/6) terlibat berbagai pemangku kepentingan. Mulai organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga penyiaran, hingga asosiasi media. Sosialisasi dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal.

 

Muhammad Faisal memaparkan latar belakang lahirnya Pergub 49/2024 yang disusun sejak 2021. Ia menyebut era digitalisasi telah melahirkan ledakan jumlah media, khususnya media siber.  "Sekarang media siber terdaftar lebih dari 500, ditambah yang belum terdaftar bisa lebih dari 700. Semua datang menawarkan kerja sama. Itu hak mereka, tapi yang bingung kita. Bagaimana menyaringnya?” jelas Faisal.

 

Dari latar belakang itu lahir sebuah solusi, yakni regulasi yang adil dan terukur. Pergub ini, menurut Faisal, memiliki empat misi utama perlindungan. Yakni melindungi masyarakat agar hanya menerima informasi dari media berkualitas. Kemudian melindungi perusahaan pers yang profesional dan bertanggung jawab. Selanjutnya, melindungi pekerja pers (wartawan) agar mendapat hak layak dan jaminan sosial dari perusahaan media tempatnya bekerja. Serta melindungi OPD, agar tidak terjebak kerja sama dengan media tanpa legalitas.

 

Faisal menekankan bahwa kehadiran pergub ini adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem informasi publik yang sehat, adil, dan berkualitas di Kaltim. Ia juga menegaskan bahwa pergub ini bukan alat untuk membatasi media, melainkan pedoman untuk memastikan media yang bekerja sama dengan pemerintah memenuhi standar profesionalisme. (adv/diskominfokaltim/KRV/pt/wan)