Pergub Kaltim 49/2024 Jadi Pelecut Meningkatkan Profesionalitas Pelaku Usaha Media Massa

KOMPAK: Seluruh pelaku usaha media bersepakat bahwa Pergub Kaltim 49/2024 akan berdampak positif kepada iklim bisnis media massa.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah disambut hangat insan pers. Aturan ini diyakini jadi perangkat penting dalam menyaring kredibilitas perusahaan media massa yang sehat dan berkualitas.

 

Apresiasi pertama datang dari Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim Yakub Anani. Kehadiran Pergub 49/2024 jadi pelecut semangat pelaku usaha media untuk meningkatkan profesionalitas kerja pers. "Ini rambu-rambu bagi kita, bukan hambatan," jelas pemilik portal media Arus Bawah ini.

 

Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Mohammad Sukri Ummi. Menurutnya, aturan serupa sudah banyak diterapkan di daerah lain. "Aturan pasti ada pro-kontra. Tapi ini perjalanan panjang yang sah dan sesuai Perpres 32 Tahun 2024. Kalau tak ingin berkontrak, ya simpel, tidak usah dipenuhi. Di Bontang juga ada perwali yang mengatur ini, di Riau juga ada," tegasnya.

 

Dari kalangan media konvensional, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Abdurrahman Amin turut menegaskan, pihaknya terlibat dalam proses penyusunan draf pergub tersebut. Secara subtansi, isi pergub dirancang sesuai kondisi dan pengalaman rekan-rekan pers di lapangan. Serta mengakomodasi kepentingan pelaku usaha media.

 

Pergub ini juga untuk menjaga dinamika kerja sama yang sehat antara pemprov dengan media mitra. "Saya pernah diperiksa BPK karena perkara institusi pemerintah yang bekerja sama dengan media berbentuk CV yang baru berdiri dua bulan. Itulah mengapa sekarang disyaratkan media minimal berusia dua tahun. Kita belajar dari pengalaman," bebernya.

 

Ia menegaskan bahwa aturan ini tak mengatur isi pemberitaan, melainkan hanya mekanisme kerja sama dengan pemerintah secara business to business (B to B). “Media tetap independen. Yang diatur hanyalah prosedur kerja sama agar akuntabel,” tegas pria yang juga pemimpin redaksi Samarinda Pos ini.

 

Media penyiaran juga setuju. Kepala Stasiun TVRI Kaltim Febriani mengatakan aturan ini membuat industri media lebih kompetitif secara sehat. Media massa juga dinilai dapat berkembang lebih baik sesuai aturan undang-undang dan etika jurnalistik yang mengikat.

 

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menegaskan bahwa peraturan ini dibuat dengan asas musyawarah dan mufakat dari semua pihak. “Kita jalani saja dulu, seiring berjalannya waktu tentu nanti akan kita evaluasi,” ungkapnya.

 

Dan soal mengapa baru disosialisasikan setelah diterbitkan, Faisal menerangkan itulah prosedur penerbitan regulasi pemerintah. “Ya, memang begitu prosedurnya. Kalau belum keluar, namanya minta pendapat. Kalau sudah keluar, baru disosialisasikan,” seloroh Faisal. (adv/diskominfokaltim/KRV/pt/wan)