Puluhan Ribu Bibit Kelapa Sawit Ilegal Dimusnahkan, Cegah Petani Merugi

TERTIB HUKUM: Tim gabungan memusnahkan puluhan ribu bibit kelapa sawit ilegal yang beredar di berbagai lokasi di Kaltim.

TITIKWARTA.COM - KUTAI KARTANEGARA - Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar), dimusnahkan. Tindakan itu merupakan respons atas maraknya peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan mengancam keberlanjutan sektor perkebunan di Kaltim. Dimusnahkan sendiri oleh empat pemilik benih ilegal di lokasi berbeda.

 

Proses pemusnahannya disaksikan tim gabungan, terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

 

Total benih yang dimusnahkan tersebar di empat lokasi, dengan perincian sebagai berikut; Hadi Siswanto (11.327 benih), Suyono (20.332), Sutimin (15.290), dan Legus Era Kusuma Hata (40.000). Pemusnahan dimulai dengan penyemprotan herbisida, kemudian dibakar memastikan benih tidak dapat digunakan.

 

"Benih-benih ini tidak memiliki sertifikat dan label, yang merupakan syarat mutlak peredaran. Jika dibiarkan, petani berisiko mengalami kerugian besar karena tidak ada jaminan kualitas dan produktivitas," jelas Panit Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Polda Kaltim Iptu Hendy Nur mengatakan.

 

Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim Eka Rini Elvianti menegaskan bahwa semua benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sebelum diedarkan ke masyarakat. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.

 

"Tujuan pengawasan ini adalah untuk mendukung pengembangan perkebunan dengan menyediakan benih bermutu. Dengan begitu, produktivitas dapat meningkat, daya saing terjaga, dan tercipta sistem perbenihan yang berkelanjutan," ujar Eka Rini.

 

Disbun Kaltim juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin menjadi produsen benih resmi. Langkah ini bertujuan membangun tata kelola perbenihan yang sehat dan produktif.

 

Eka Rini juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk perlindungan terhadap petani agar tidak tertipu oleh benih yang tidak bermutu. (adv/diskominfokaltim/disbun/Prb/ty/wan)