Sayid Anjas Soroti PAD Kutim, Minta Perda Pajak dan Retrubusi Maksimal

TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas, menilai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim hingga saat ini belum maksimal.

 

 

Hal tersebut, ia sampaikan langsung pada saat Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).

 

Ia menjelaskan, bahwa untuk saat ini target PAD Pemkab Kutim masih tergolong minim. Sebab, realisasi dari PAD di karenakan daerah retribusi yang ada masih sangat terbatas jumlahnya.

 

“Sekarang masih 100 miliar atau 200 miliar, masih sangat kecil karena di daerah kita ini bukan kawasan yang banyak tempat parkir motor dan mall,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi ini menjelaskan, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi akan segera dibahas sebagai upah untuk meningkatkan potensi PAD Kutim.

 

“Mudah-mudahan perda yang akan kami bahas itu bisa menjadi salah satu pendapatan daerah, karena pajak dan retribusi cukup menambah potensi PAD,” jelas Sayid Anjas.

 

Selanjutnya, Pemkab Kutim tak hanya diam. Inovasi untuk menangani masalah tersebut akan dilakukan penetapan secara langsung di lapangan.

 

“Inovasi tentunya sangat perlu dilakukan. Seperti menetapkan perda tersebut di lapangan, bagaimana menguatkan pajak makan, minuman, minimarket, seperti Indomaret dan Alfamidi,” tutupnya. (adv/yal)