Seluruh Warga Berhak Dapat Bantuan Hukum
Komisi I Godok Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang akan didorong agar bisa terwujud. (ist)
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda kini sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Semua itu didasari tiap warga berhak untuk dapat perlindungan hukum. Sehingga perda tersebut pun diupayakan bisa terbentuk dalam waktu singkat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno bahkan sudah menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) kepada masyarakat. Agar bisa mengumpulkan masukan langsung terkait kekurangan maupun hal yang perlu ditambahkan dari isi perda tersebut. "Sekaligus memastikan agar rancangan perda ini bisa dipahami juga oleh masyarakat awam," ujar Suparno, pada 5 November 2023 lalu.
Sosper itu sendiri berlangsung di Jalan Marhusin Gang Tembus RT. 01 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Suparno menjelaskan Perda Bantuan Hukum ini bertujuan untuk memastikan adanya pendampingan hukum pada warga kurang mampu. Baik itu berkaitan dengan kasus perdata maupun pidana. "Sehingga bisa dipastikan hak konstitusional warga bisa terpenuhi agar bisa mendapat keadilan sesuai hukum yang berlaku," paparnya.
Harus diakui, permasalahan hukum kerap membelit kelompok masyarakat kecil. Baik itu dikarenakan kurangnya pengetahuan, keterbatasan pendidikan hingga minimnya informasi terkait masalah hukum. Perihal ini yang jadi perhatian serius DPRD Samarinda merevisi Perda no 7/2019 ini secepatnya. "Apalagi untuk warga miskin, ada amanat Undang-Undang negara wajib memberi pelayanan bantuan hukum dan menanggung semua biayanya," tuturnya.
Warga yang membutuhkan bantuan hukum hanya perlu menyertakan potokopi KTP-el, Surat keterangan miskin, serta uraian pokok permasalahan hukum yang dialami. Pendampingan pun bisa didapat hingga perkara selesai atau berkekuatan hukum tetap. Sepanjang penerima bantuan hukum tak mencabut kuasa. "Bisa dipastikan semuanya telah sesuai standar bantuan hukum advokat. Saya harap hal ini sangat bisa dirasakan manfaatnya," tandasnya.(adv/zee)
