UMP Kaltim 2025 Naik Rp218.456
UMSP Sektor Migas dan Batubara Paling Tinggi
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen atau naik menjadi Rp3.579.313 di tahun 2025 dengan penambahan sekitar Rp 218.456 dari tahun sebelumnya Rp3.360.858.
Kesepakatan sudah dibuat dan tertuang dalam berita acara pada rapat yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Senin, 9 Desember 2024.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2025 turut ditetapkan.
Penetapan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi, yang merepresentasikan elemen pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Koordinator Dewan Pengupahan Kaltim unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen telah diputuskan Presiden RI berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain.
Ia berharap, ke depan setelah kenaikan UMP ini para perusahaan tidak terhambat dan terus bisa melangsungkan usahanya.
“Mudah-mudahan dengan telah diputuskannya UMP sebesar 6,5 persen ini tidak menghambat operasional perusahaan artinya tidak menimbulkan PHK di perusahaan-perusahaan,” harapnya.
“Sebaiknya kalau perusahaan tidak mampu menerapkan UMP 2025 juga bisa diberi kesempatan mengajukan penangguhan tentunya prosesnya melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja),” sambung Slamet.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pada rapat juga menetapkan UMSP 2025.
Tentunya mengikuti regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Dalam penetapan tersebut, sektor Migas menjadi yang tertinggi dalam UMSP Kaltim 2025 dengan Rp 3.758.279,46, disusul sektor pertambangan batu bara Rp 3.722.486,32.
Penetapan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan direkomendasikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk segera disahkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa rapat berjalan cukup panjang dan memakan energi.
Penetapan UMSP tahun 2025 juga disebut Slamet menjadi momen penting setelah beberapa tahun tidak dilakukan.
Slamet menyatakan bahwa perundingan untuk UMSP melibatkan berbagai pertimbangan dan berhasil mencapai kesepakatan yang dianggap adil untuk sektor-sektor strategis di Kaltim.
“Kami memulai rapat pukul 09.30 pagi dan baru selesai sekitar pukul 15.00 sore. Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja, sehingga membutuhkan pemikiran yang detail dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” pungkas Slamet.
Diumumkan Pj Gubernur
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Kenaikan upah ini ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
"Kami bersyukur Pak Presiden telah menetapkan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Kami tentu menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K530/2024 tentang UMP 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K531/2024 tentang UMSP 2025," jelasnya dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di gedung VVIV bandara Sams Sepinggan Balikpapan pada Rabu (11/12).
Menurut Akmal, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara UMSP yang berlaku untuk sektor tertentu memiliki variasi kenaikan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja.
"UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari angka tersebut dilarang menurunkannya," tambah Akmal.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
"Kami mengimbau seluruh pekerja, terutama di sektor UMKM, untuk melapor jika ada ketidakadilan dalam penerapan upah. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kerja rentan," ujar Akmal.
Menanggapi potensi keberatan perusahaan terhadap kenaikan UMP yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama asosiasi pengusaha dan pekerja.
"Angka ini disepakati bersama. Bahkan, asosiasi pengusaha menyatakan menerima dengan baik kenaikan UMSP yang bervariasi antara 2 hingga 5 persen," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan UMK pada tahun sebelumnya.
"Kami selalu memonitor dan memastikan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Sejauh ini, perusahaan cukup patuh, meskipun ada beberapa peringatan ringan yang diberikan," katanya.
Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Akmal menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. "Kami siap memfasilitasi jika ada dinamika di tingkat daerah," tutupnya.
Siapkan Pengawasan
Akmal Malik menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dan UMSP akan dilakukan secara menyeluruh, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
"Regulasi ini lebih banyak mengatur sektor korporasi, karena ada kewajiban korporat. Namun, bagaimana dengan UMKM? Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja di sektor UMKM juga mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai," ungkap Akmal.
Ia menambahkan bahwa pemerintah membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa tidak diperlakukan adil.
"Kami memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika mereka menerima upah di bawah standar atau mengalami perlakuan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan, termasuk dalam hal perizinan perusahaan," jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan dengan alokasi anggaran sebesar Rp100.000 per orang.
"Namun, kami ingin memastikan bahwa pekerja di sektor UMKM adalah warga Kalimantan Timur," tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMP, Akmal Malik menjelaskan bahwa proses penetapan angka UMP telah melalui diskusi yang melibatkan asosiasi pengusaha dan pekerja.
"Angka ini muncul dari rapat Dewan Pengupahan. Bahkan, untuk UMSP yang naik 2persen hingga 5persen, perusahaan-perusahaan terkait telah menerima keputusan tersebut dengan baik," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerima keluhan atau keberatan dari asosiasi pengusaha terkait kenaikan UMP.
"Kami yakin bahwa angka yang ditetapkan ini sudah disepakati dan mampu diterima oleh semua pihak, sehingga risiko PHK dapat diminimalkan," ujar Akmal.
Terkait penerapan UMP dan UMSP di tingkat kabupaten/kota, Pemprov Kaltim memberikan arahan agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan sesuai pedoman Kementerian Tenaga Kerja.
"Kabupaten/kota memiliki waktu hingga 18 Desember untuk menetapkan UMK, dengan catatan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP," jelas Akmal.
Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk memonitor dinamika penetapan UMK di masing-masing daerah.
"Jika ada kendala atau dinamika di lapangan, kami siap memfasilitasi diskusi antara pihak-pihak terkait agar prosesnya berjalan lancar," tambahnya.
Kebijakan kenaikan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha, terutama di sektor UMKM.
Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk tetap berkomitmen pada peraturan yang berlaku, sekaligus mendorong pekerja untuk proaktif melaporkan jika ada pelanggaran.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang sistematis dan partisipasi aktif dari semua pihak, Pemprov Kaltim optimistis bahwa kebijakan ini akan berjalan efektif demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
UMSP Kaltim 2025
1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77
2. Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
3. Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
4. Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
5. Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Sumber : kaltim.tribunnews.com
