Wagub Kaltim: BUMD Aset Penting Penopang Pembangunan Daerah

KOMPAK: Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim saling dukung dalam memproses dua raperda inisiatif Pemprov Kaltim.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan nota penjelasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemprov Kaltim. Hal tersebut dia sampaikan saat hadir dalam rapat paripurna ke-28 DPRD Kaltim di gedung utama mereka, Senin (4/8). Dihadiri 39 anggota dewan, rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

 

Adapun dua raperda tersebut, yakni tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

 

Seno menjelaskan, pembaruan kedua regulasi dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya peraturan pemerintah tentang pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), agar tata kelola perusahaan daerah lebih profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

“BUMD merupakan aset penting dalam menopang pembangunan. Karena itu, penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat kinerja PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah sebagai penopang ekonomi daerah dan UMKM,” ujar Wagub.

 

Selain penyampaian nota penjelasan raperda, rapat juga mengagendakan laporan hasil reses masa sidang II/2025, penyerahan laporan aspirasi masyarakat kepada Pemprov Kaltim, serta sambutan Gubernur Kaltim. (adv/diskominfokaltim/KRV/pt/wan)