Wakil Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Larangan Bukber Pejabat
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Presiden RI Joko Widodo melalui sekretaris Kabinet (Seskab) RI telah mengeluarkan surat arahan perihal penyelenggaraan buka puasa bersama atau bukber yang ditujukan kepada pejabat pemerintah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Rusdi mengatakan, instruksi yang telah disampaikan oleh Presiden RI harus dipatuhi.
"Tentu kami harus patuhi, karena ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Kita harus patuh pada aturan yang lebih tinggi," ungkapnya saat ditemui awak media.
Dalam konteks tersebut, Rusdi menilai larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. (adv/wan)
