Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Harus Hadir hingga Level Kelurahan dan Kecamatan

MASUKAN: Ketua KI Kaltim Imran Duse menegaskan pentingnya peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) jadi garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Bahkan, tidak hanya perangkat daerah, PPID juga diharapkan bisa hadir di tingkat kelurahan dan kecamatan.

 

Pesan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Imran Duse dalam sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik bagi PPID kecamatan dan kelurahan di Samarinda. Kegiatan digelar di aula Dinas Pendidikan & Kebudayaan Samarinda, Senin (11/8).

 

Imran mengisahkan bahwa Wali Kota Samarinda Andi Harun pernah meraih Anugerah Tinarbuka 2023 sebagai wali kota terbaik se-Indonesia di bidang keterbukaan informasi publik. “Dengan kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kelurahan atau kecamatan yang tidak memiliki PPID. Mereka adalah garda terdepan keterbukaan informasi publik,” ujar Imran.

 

Imran menjelaskan, keterbukaan informasi publik diukur dalam lima kategori, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

 

Pada 2024, partisipan dari badan publik di Kaltim meningkat menjadi 362, dengan 54 di antaranya meraih predikat informatif. Angka ini naik lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Tren positif berlanjut di 2025, dengan 376 badan publik mengikuti proses monitoring dan evaluasi (monev).

 

“Kita bersyukur atas capaian keterbukaan informasi publik di Kaltim. Ini adalah hasil kerja keras para PPID pelaksana. Harapannya, PPID di Samarinda bisa menjadi yang terdepan dalam pelayanan keterbukaan informasi publik,” tambah Imran.

 

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, mewakili Wali Kota Samarinda Andi Harun. Diikuti oleh perwakilan PPID dari seluruh kecamatan dan kelurahan di Samarinda. Agendanya adalah pembekalan materi terkait regulasi, mekanisme pelayanan informasi, serta strategi meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. (adv/diskominfokaltim/ade/pt/wan)