Kendalikan Banjir Secara Integral, Komisi III DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai
Salah saru kawasan di Sungai Karang Asam Besar yang dipenuhi pemukiman warga. DPRD Samarinda berencana membuat Perda terkait kawasan sempadan sungai.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum strategis untuk memastikan bantaran anak sungai di Kota Tepian bebas dari bangunan liar, sekaligus mendukung program pengendalian banjir yang masif digalakkan pemerintah kota.

Langkah legislatif ini diambil demi memastikan kelancaran aliran air di sejumlah anak Sungai Mahakam yang menjadi urat nadi drainase perkotaan, seperti Sungai Karang Mumus (SKM), Sungai Karang Asam Besar, dan Sungai Karang Asam Kecil.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, mengungkapkan bahwa beleid ini menjadi bagian penting dari komitmen parlemen dalam menyajikan solusi jangka panjang bagi penanganan banjir yang terintegrasi.
"Aliran sungai-sungai ini terkoneksi langsung dengan sistem drainase di tengah kota. Karena itu, keberadaan Perda Sempadan Sungai nantinya agar pengendalian banjir di Samarinda bisa berjalan secara integral," ujar Arif saat diwawancarai awak media, baru-baru ini.
Arif memaparkan, masalah banjir di sejumlah koridor utama kota sangat bergantung pada optimalisasi fungsi anak sungai. Ia mencontohkan, banjir air yang kerap menerjang di Jalan Juanda, Jalan AW Syahranie, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Pangeran Suryanata berkaitan erat dengan daya tampung Sungai Karang Asam Kecil.
Sementara itu, wilayah padat seperti kawasan Lok Bahu hingga sekitar Jembatan Mahakam sangat bergantung pada kelancaran aliran Sungai Karang Asam Besar.
Meski urgensinya tinggi, Arif menekankan bahwa DPRD Samarinda tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam menyusun regulasi ini. Dokumen hukum tersebut saat ini masih dalam tahap rancangan dan harus melewati berbagai fase krusial sebelum disahkan.
"Prosesnya masih sebatas rancangan karena banyak tahapan yang perlu dilalui. Mulai dari penyiapan landasan hukum yang kuat hingga sosialisasi yang masif ke tengah masyarakat," jelas politikus PKS tersebut.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Samarinda juga menyadari bahwa implementasi aturan ini nantinya akan berhadapan dengan tantangan sosial-ekonomi yang besar, khususnya terkait relokasi pemukiman warga di sepanjang bantaran sungai yang memerlukan anggaran tidak sedikit. Oleh sebab itu, Raperda ini disiapkan untuk menjadi kompas yuridis yang jelas bagi eksekutif.
"Untuk memindahkan pemukiman di sepanjang sungai itu tentu memerlukan biaya yang besar. Belum lagi urusan payung hukumnya agar tidak menyalahi aturan. Nah, dasar hukum berupa Perda inilah yang sedang kami rampungkan saat ini sebagai acuan tindakan di lapangan," imbuh Arif.
Di akhir penjelasannya, Arif menambahkan bahwa penyusunan Raperda Sempadan Sungai ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sinkronisasi makro dengan rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah digariskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov Kaltim.
DPRD Samarinda berharap, sinergi regulasi ini dapat menjaga kelancaran debit air menuju sungai utama tanpa terhambat oleh pemukiman padat, sekaligus mewujudkan tata kota Samarinda yang lebih bersih, tertib, dan bebas banjir. (adv/zee/tw)
