2 Penadah Motor Honda PCX Hasil Curian di Samarinda Kaltim Diringkus

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

 

Pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita telah terjadi pencurian di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

 

Kasus ini AN memarkirkan kendaraannya sepeda motornya di pinggir Jalan Bung tomo tepatnya di bawah Jembatan Mahakam untuk berteduh dan pergi jalan-jalan ke pinggir sungai.

 

Setelah anak pelapor itu selesai jalan-jalan ke pinggir sungai, kemudian dirinya kembali ke tempat parkir kendaraanya dan melihat bahwa sepeda motornya sudah tidak ada.

 

"Atas itu pelapor melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas kepada media di Samarinda.

 

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

 

Kronologi Penangkapan Pelaku

Pada hari Minggu tanggal 21 mei 2024 sekira pukul 10.10 Wita didapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan 2 orang laki-laki yang ingin melakukan transaksi jual beli sepeda motor PCX.

 

"Kemudian kedua orang laki laki tersebut dibawa dan dilakukan introgasi ke Polsek Samarinda Seberang," ucapnya.

 

Di mana, dari hasil introgasi yang bersangkutan tidak dapat menunjukan kepemilikan surat tesebut.

 

Namun pengakuan dari dua orang laki-laki itu bahwa motor diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya.

 

Yakni melalui media sosial Facebook dengan cara membeli senilai Rp 7.000.000,- di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. 

 

Lalu Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengecek terkait adanya laporan pencurian kendaraan bermotor.

 

Dan pada saat dicek ternyata benar, terdapat laporan pencurian kendaraan bermotor dengan jenis dan spesifikasi yang sama.

 

"Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan bermotor merk Honda PCX warna putih bersama satu buah kunci sepeda motor," imbuhnya.(yka/wan)


 

Sumber : kaltim.tribunnews.com