3 Pria di Samarinda Diamakan Polisi saat Akan Edarkan Sabu 15,61 Gram
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Tiga orang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Samarinda pada 14 Julu 2024 sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Otto Iskandardinat, Kelurahan Sidodamai, Samarinda llir.
Kala itu dilakukan observasi dengan cermat kemudian dicurigai dua orang laki laki yang sedang berhenti diatas sebuah kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
Setelah itu di lakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MI (24) dan LAP (16).
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kuaci yang di dalam nya berisikan satu bungkus sabu seberat 15,61 gram Brutto.
"Ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan MI," terangnya, pada Rabu (17/7/2024).
Dari keterangan MI dan LAP, bahwa BB yang ditemukan tersebut atas suruhan AE untuk mengambil di Jalan Juanda yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli.
Lalu dilakukan pengembangan ke Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AE.
Dan benar saja, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu ersebut yang disita dari MI (24) dan sdra LAP (16), merupakan narkotika jenis sabu atas suruhan dari pelaku AE (29).
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuao dengan hukum yang berlaku," imbuhnya. (yal/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
