30 Tempat Hiburan Malam Ditertibkan, Penegakan Perda di PPU Kian Tegas

TITIKWARTA.COM - PENAJAM - Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali digencarkan. Kali ini, sebanyak 30 Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar aturan ditertibkan dari berbagai lokasi, dengan fokus terbesar di Kecamatan Sepaku.

 

“Wilayah Sepaku menjadi perhatian utama karena cukup banyak laporan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban umum,” ujar Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, di Kantor Bupati PPU, Kamis (22/5/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga potensi pelanggaran moral. Dalam razia tersebut, tim juga menindaklanjuti dugaan peredaran miras ilegal serta aktivitas yang mengarah pada prostitusi.

 

“Petugas kami mendata seluruh orang yang berada di lokasi, termasuk pekerja dan pengunjung. Semua juga wajib menjalani tes kesehatan langsung di tempat,” tambahnya.

 

Menurut Bagenda, langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sosial di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi, khususnya di wilayah penyangga IKN. Penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tegas.

 

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga norma dan ketertiban di tengah perubahan yang terjadi di daerah,” pungkasnya. (adv/wan)