Ada 19 Raperda Disiapkan DPRD Samarinda Tahun Depan
FOTO : Laila Fatihah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Meski tahun ini belum berakhir, tapi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda sudah menyiapkan agenda untuk 2024 mendatang. Fungsi legislasi ini bertujuan menyusun aturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan warga Kota Tepian.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan, pihaknya bersama anggota dewan lainnya telah sepakat mengenai program legislasi tahun depan. Melalui Keputusan DPRD Samarinda 27/2023 tentang Propemperda 2024, para wakil rakyat menetapkan 19 rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal dibahas tahun depan. “Sudah ditetapkan, semuanya raperda baru tak ada yang tunggakan,” sebut Laila.
Lebih rinci ia menjelaskan, rencana legislasi itu terdiri dari 11 raperda merupakan usulan inisiatif dewan. Tentunya ini hasil dari berbagai masukan Masyarakat, terutama ketika menjalankan program serap aspirasi atau reses. “Ada juga yang diusulkan ketika ada hearing. Jadi intinya, raperda usulan dewan ini berdasar dari warga,” paparnya.
Ia membeberkan, 11 raperda itu ialah Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan. Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan Kost. Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kemudian ada juga revisi Perda no. 7/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda no. 4/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda no. 15/2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Samarinda. Selanjutnya ada raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Keselamatan. Satuan Pendidikan Aman Bencana. Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis.
Sementara sisanya merupakan usulan dari Pemkot Samarinda yang bakal dibahas. Mulai dari Perda RPJMD Samarinda 2025-2045. Pengelolaan Air Limbah Domestik. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, Serta Perlindungan Masyarakat. Penyelenggaraan Transportasi. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Samarinda.
Ada pula raperda terkait Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Perubahan Perda no. 10/2019 tentang PDAM, dan Perubahan Perda no. 3/2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda ke PDAM. “Dengan telah disusunnya program legislasi ini maka kami tinggal fokus untuk pembahasannya lagi. Apalagi sudah tidak ada tunggakan dari raperda tahun ini,” tandasnya.(adv/zee)
