Anjurkan Diskes Bontang Serahkan Arsip Inaktif

MASUKAN POSITIF: Diskes Bontang maupun UPTD di bawahnya bisa mengelola arsipnya dengan baik, dimulai dengan menyerahkan dokumennya kepada unit kearsipan di daerahnya.

TITIKWARTA.COM - BONTANG - Idealnya, arsip inaktif, alias dokumen yang berusia di atas 10 tahun, diserahkan kepada unit pengelola arsip daerah untuk ditata dengan baik. Dengan begitu, keselamatan dan kelestarian arsip bisa terjaga.

 

Arsip inaktif ini merupakan dokumen yang sudah tidak digunakan secara aktif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hanya, mereka masih memiliki nilai guna kesejarahan, bukti pertanggung jawaban, dan sumber informasi. Arsip inaktif harus dipindahkan dari unit pencipta arsip ke lembaga kearsipan daerah.

 

Hal itu yang dianjurkan kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang. Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Ana Palianti Sari mendorong Diskes Bontang memindahkan arsip inaktifnya untuk dipindahkan kelembaga kearsipan daerah. “Dengan catatan sudah punya daftar arsip. Nanti dilengkapi dalam berita acara pemindahan arsip,” ungkapnya.

 

Untuk UPTD di bawah naungan Diskes Bontang, jika ingin menyerahkan arsip inaktif, dapat berkoordinasi dengan unit kearsipan Diskes Bontang terlebih dahulu. “Masing-masing satu di unit kearsipan di dinasnya dan unit kearsipan. Kemudian dua untuk di UPTD,” pungkasnya. (adv/hms/DPK)