ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran Usai Cuti Bersama

Gubernur Kaltim Ingatkan Sanksi Tegas

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas'ud mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar masuk kantor tepat waktu dan  tidak menambah libur Hari Raya Idulfitri tahun ini.

 

"Setelah libur cuti bersama berakhir, tidak ada alasan bagi ASN untuk memperpanjang libur dan harus kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan," tegas Gubernur Rudy Mas'ud di Pendopo Lamin Etam, Sabtu (5/4/2025).

 

Menurutnya, waktu libur nasional dan cuti bersama sudah cukup panjang, sehingga seluruh ASN wajib kembali ke kantor untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

 

"Kami harapkan tidak ada ASN di Provinsi Kaltim  yang menambah libur dengan berbagai alasan. Kalau itu dilanggar, maka ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi," tegasnya lagi.

 

Gubernur mengatakan, penambahan masa libur Lebaran oleh ASN akan berdampak pada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

 

Karena libur Lebaran telah diberikan kepada ASN dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga ASN tidak boleh menambah waktu libur lagi.

 

"Sekali lagi, kita tegaskan pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas. Kalau itu dilanggar, maka sanksi akan menanti," tandasnya.

 

Hari pertama masuk kantor  pascalibur Lebaran, rencananya juga akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai (ASN) di lingkup Pemprov Kaltim.

 

OPD mana yang akan disidak, Gubernur masih merahasiakannya.

 

"Peringatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pemerintahan di Kaltim tetap berjalan dengan baik, dan masyarakat tidak terganggu oleh ketidakhadiran ASN di kantor," pesan gubernur.(yal/wan)

 

 



Sumber : kaltim.tribunnews.com