Awas, Musnahkan Arsip Sembarangan Bisa Dipidana

PERLUAS WAWASAN: Ana Palianti Sari berharap semua pihak bisa melek dengan aktivitas pengarsipan yang tertib dan sesuai aturan.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Arsip negara memiliki perlindungan hukum. Itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Beleid itu bahkan mengatur sanksi berupa ancaman pidana untuk pelaku yang sengaja memusnahkan atau menguasai arsip tanpa hak. Itu karena arsip negara dianggap sebagai sumber informasi vital, memiliki peran sebagai bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian.

 

Karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sembarangan dalam memusnahkan arsip yang mereka miliki. Arsiparis DPK Kaltim Ana Palianti Sari menjelaskan bahwa UU 43/2009 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

 

Lebih lanjut, Ana menekankan bahwa pelaku yang sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga terancam pidana. Hukuman yang diancamkan mencakup penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 250 juta.

 

“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” ujar Ana. Dirinya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa menjaga kelestarian arsip negara.

 

Keberadaan arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang. (adv/hms/DPK)