Ciptakan Pelayanan Publik yang Prima

Kemendagri Gelar Rakor Pengelolaan Pengaduan

TITIKWARTA.COM - JAKARTA - Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah.

 

Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri, Benni Irwan mengungkapkan, Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas kebijakan pengelolaan pengaduan dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima.

 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib untuk mengelola pengaduan. Sejalan dengan itu pemerintah juga harus mewujudkan keterlibatan masyarakat. Mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan, sampai dengan pemberian penghargaan.

 

"Kemendagri terus berupaya untuk mendorong optimalisasi pengelolaan pengaduan pada pemerintahan daerah. Dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," pungkasnya. (adv/Kominfo/wan)