Curi Barang Milik Pedagang Pasar Pagi Samarinda

Seorang Pelaku Diamankan Polisi

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Ulu meringkus seorang pria berinisial MG usai melakukan aksi pencurian di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.

 

Penangkapan pelaku pencurian tersebut disampiakan Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain.

 

"Benar, mengamankan pelaku pada Senin (6/5/2024) malam hari," tuturnya, Rabu (8/5/2024).

 

Kompol Yasir menerangkan, awalnya pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, personel Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa mereka telah mengamankan pelaku yang akan melakukan pencurian di Jalan Pahlawan, Sododadi.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku sempat mengambil barang berharga milik pedagang Pasar Pagi Samarinda.

 

"Akan tetapi perbuatannya sempat diketahui saksi dan langsung diamankan oleh para pedagang setempat, kemudian personel Polsek Samarinda Ulu mendatagi TKP dan mengamankan pelaku," ujarnya.

 

Barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, uang tunai Rp 7.650.000, jamper warna hitam, celana cargo warna cokelat muda dan kendaraan roda dua Yamaha Mio warna merah diamankan.

 

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP," pungkasnya. (yka/wan)



Sumber : kaltim.tribunnews.com