Deni Nilai KUA Miliki Beberapa Fungsi
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan, sebetulnya tidak ada masalah dengan rencana Kementerian Agama menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah semua agama, bukan hanya Islam sebagaimana selama ini berlaku.

“KUA seharusnya tidak hanya melayani dan terbuka bagi umat Islam, tapi juga untuk umat Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Yang perlu itu diatur persyaratannya dan personil atau pegawai di KUA, juga dari semua agama,” kata Deni.
Deni menjelaskan, KUA memiliki beberapa fungsi, diantaranya melakukan pencatatan nikah bagi semua agama, memberikan bimbingan perkawinan, melakukan penyuluhan agama, dan mempromosikan kerukunan antar umat beragama.
“Fungsi-fungsi itu seharusnya untuk semua umat beragama,” ucapnya. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Supaya KUA dapat menjalankan fungsinya bagi semua umat beragama, KUA harus terus meningkatkan kualitas pegawainya dan pelayanannya agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua umat beragama.
“KUA harus menjadi tempat yang nyaman dan ramah bagi semua orang. KUA harus menjadi tempat di mana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik berkaitan dengan agama,” kata Deni.
Untuk diketahui Kementerian Agama tengah mempersiapkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Terkait itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama. (adv/wan)
