Disbudpar PPU Terapkan Kebijakan Retribusi

Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah

TITIKWARTA.COM - PENAJAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah bersiap menerapkan kebijakan retribusi bagi setiap pengunjung yang masuk ke kawasan Ekowisata Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk memaksimalkan potensi wisata alam sekaligus menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disbudpar kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna merancang mekanisme pungutan tersebut.

 

“Kami sedang godok sistemnya bersama Bapenda, termasuk pembahasan besaran tarif dan alur penyetoran,” jelas Juzlizar Rahman, Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Kamis (10/4/2025).

 

Ia menambahkan, salah satu fokus saat ini adalah perekrutan bendahara penerima yang akan bertugas mengelola penerimaan dari retribusi secara profesional.

 

Hingga kini, kawasan wisata tersebut masih bisa dinikmati secara cuma-cuma oleh masyarakat. Namun, seiring berkembangnya fasilitas dan jumlah kunjungan, pengelolaan keuangan dinilai perlu lebih terstruktur.

 

“Kami berharap dengan sistem retribusi ini, pelayanan kepada pengunjung bisa meningkat dan kawasan tetap terjaga,” ucap Juzlizar.

 

Ekowisata Mangrove di Kampung Baru dikenal sebagai destinasi wisata berbasis konservasi dan edukasi, menawarkan pengalaman berwisata sambil belajar mengenai pentingnya pelestarian hutan mangrove. (adv/wan/yal)