Disbun dan Polda Kaltim Bersinergi

Musnahkan Delapan Ribu Benih Sawit Ilegal

TITIKWARTA.COM - KUKAR - Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir yang diwakili oleh Irlijani Ilham selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyaksikan proses pemusnahan Benih Sawit ilegal yang tidak memenuhi standar mutu.

 

Sebanyak 8000 Benih Sawit dan 15 kotak kecambah kelapa sawit telah dihancurkan dengan cara pembakaran. Proses pemusnahan ini melibatkan pemilik benih sawit ilegal, yang dibantu oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim dan ketua RT 22 Bukit Merdeka, Asri Saputra.

 

"Konsumen perlu berhati-hati sebelum membeli benih kelapa sawit, karena hal ini dapat berdampak pada hasil panen. Penting untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman," ungkap Irli, yang didampingi oleh Pengawas Benih Tanaman Perkebunan. (adv/Kominfo/wan)