Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub 49/2024, Ingin Para Perusahaan Media yang Lebih Kredibel

JADI ATENSI: Irene Yuriantini meyakini sosialisasi Pergub 49/2024 akan menjadi tonggak penting terciptanya industri media yang kredibel dan profesional.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Tata kelola media yang lebih transparan profesional, dan akuntabel, menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Karena itu, demi mewujudkan hal tersebut, Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Kegiatan ini akan dilaksanakan di Lounge Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (17/6). Rencananya ada ratusan peserta yang hadir untuk menyatukan visi. Melalui regulasi baru ini, Pemprov Kaltim berencana mendorong pertumbuhan media lokal yang berkualitas dan memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan Dewan Pers.

 

Kabid Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKPK) Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penyelarasan pengelolaan informasi publik, menyesuaikan perkembangan era digital.

 

“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi. Justru, untuk membina dan memastikan bahwa kerja sama media yang dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan, dilakukan dengan media yang kredibel dan berdampak positif bagi masyarakat,” jelas Irene.

 

Lewat sosialisasi tersebut, mereka akan menyampaikan beberapa hal. Mulai ketentuan dan persyaratan dalam kerja sama media. Diskominfo berharap dari pertemuan tersebut kemudian lahir sinergitas yang lebih kuat antara perangkat daerah dengan media.

 

Adapun narasumber utama dalam kegiatan ini menghadirkan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Irwansyah. (adv/diskominfokaltim/cht/pt/wan)