Disnakertrans PPU Tegaskan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan
TITIKWARTA.COM - PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi para pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, lebih dari 20 ribu pekerja di PPU telah terdaftar dalam program ini sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja informal juga mendapatkan jaminan sosial yang layak, terutama mereka yang tidak memiliki kepastian penghasilan setiap bulan," kata Marjani, Selasa (07/04/2025).
Dari total peserta yang telah terdaftar, sekitar 15 ribu peserta mendapatkan subsidi dari APBD PPU, sedangkan 5.600 peserta lainnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang mencakup biaya pengobatan serta santunan kematian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan besaran santunan mencapai Rp42 juta.
"Program ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari," ujar Marjani.
Saat ini, Pemkab PPU juga sedang mengevaluasi kemungkinan untuk memperluas cakupan kepesertaan program agar semakin banyak pekerja rentan yang bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial ini.
"Jika lebih banyak pekerja terlindungi, maka kesejahteraan mereka pun akan meningkat, dan ini akan berdampak positif pada ekonomi daerah," pungkasnya. (adv/wan/yal)
