DPMPTSP Berikan Pendampingan THL Terkait PJLP
TITIKWARTA.COM - PENAJAM - Proses rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini mewajibkan legalitas usaha berbentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) aktif memberikan pendampingan agar para THL dapat memenuhi syarat administratif ini.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyebutkan bahwa kebijakan baru ini terkait penerapan sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). “Sebelum masuk sistem PJLP, para THL wajib punya NIB karena dianggap sebagai penyedia jasa mandiri,” ucapnya, Senin (21/04/25).
Menurut Nurlaila, sistem OSS sebagai media pengurusan NIB masih cukup asing bagi sebagian besar tenaga harian. Oleh sebab itu, pendampingan langsung menjadi solusi yang diberikan.
“Banyak yang belum paham langkah-langkah pengisiannya, terutama saat menentukan kategori usaha. Bagian ini kami bantu agar mereka tidak salah pilih kode KBLI,” jelasnya.
Dari total 715 orang yang diajukan oleh 31 OPD, sebanyak 532 orang telah dibantu secara langsung oleh petugas DPMPTSP, sedangkan sisanya mengurus secara mandiri.
Pelayanan sempat terkendala karena jumlah permintaan yang tinggi dalam waktu singkat. “Kami tetap layani semua, termasuk empat NIB yang sempat bermasalah. Satu sudah tuntas, tiga lagi masih dalam proses,” kata Nurlaila. (adv/wan/yal)
