DPRD Kutim Minta Perusahaan Segera Bayar Ganti Rugi Tanam Tumbuh Kelompok Tani

TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Sejumlah kelompok tani kembali datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) guna untuk menyampaikan tuntutannya terkait persoalan lahan di Kecamatan Rantau Pulung.

 

 

Konflik antara kelompok tani dengan pihak perusahaan terkait tersebut, mengakibatkan empat anggota Kelompok Tani Benu Muda Saleh harus ditahan di Polres Kutim.

 

Menurut Koordinator lapangan kelompok tani Iwansyah, hingga kini persoalan ganti rugi tanaman diatas lahan belum menemukan titik terang. Pihaknya mendesak perusahan untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tersebut.

 

"Ganti rugi tanam tumbuh. Jika tidak mengindahkan lahan, setidaknya tanam tumbuh yang diganti rugi," ungkapnya.

 

Lanjut, ia menjelaskan sekitar dua bulan lalu dirinya bersama petani lainnya hendak beraktivitas. Namun, mereka justru diminta oleh petugas keamanan untuk meninggalkan lahan tersebut karena perusahaan mengeklaim sudah selesaikan pembayarannya.

 

"Terus terang kami merasa tidak nyaman dengan hal ini. Seolah-olah kami mengganggu kegiatan mereka dan dihadapkan dengan aparat," terangnya.

 

Terkait konflik tersebut, petani sudah terlampau sering menyampaikan masalah demikian kepada pihak perusahaan.

 

"Mereka selalu mengintimidasi kelompok kami. Buktinya ada yang ditahan empat orang itu," ujarnya.

 

Penahanan tersebut akibat mereka mempertahankan lahannya agar tidak digusur perusahaan.

 

"Sudah ada sebulan dua minggu, dan kami meminta untuk segera dikeluarkan dari tahanan. Kami beri surat pernyataan, tapi kami tidak mau. Kalau kami tanda tangani sama saja kami bunuh diri," tegasnya.

 

Menanggapi konflik tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni didampingi anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi berharap ada komunikasi dengan pihak polres untuk dilakukan penangguhan penahanan terlebih dahulu.

 

"Kami akan koordinasikan dahulu terkait permasalahannya apa," ucap Joni.

 

Dalam hal ini DPRD Kutim akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai tuntutan ganti rugi oleh kelompok tani. Sambung, Basti Sangga Langi, saat hearing sebelumnya pihak perusahaan tidak hadir.

 

"Artinya perusahaan tidak ada niat baiknya. Kita sudah panggil, namun tidak hadir. Nah, hari ini (kemarin, Red) masyarakat kembali datang dengan dua tuntutan," bebernya.

 

Terakhir, ia juga menyinggung izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan bersangkutan yang tidak terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

"Kalau masalah perizinan nanti kita panggil PTSP. Itukan wewenang dia. Terkait kementerian, saya sudah sampaikan bahwa ada PT Arkara Prathama Energy yang menambang di Kutim, tapi mereka tidak tahu," tutupnya. (adv/yal)