DPRD Samarinda Dukung Kebijakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
TITIKWARTA - SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sani Bin Husein mendukung upaya pemerintah melarang siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah.

Menurut Sani, ada dua aturan yang dilanggar apabila siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Yakni, aturan berlalu lintas dan melanggar aturan sekolah.
“Karena sudah jelas aturan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” kata Sani pada korankaltim.com, Rabu (22/11/2023).
Sani juga menjelaskan, emosional anak-anak pelajar masih belum stabil. Bahkan sudah banyak contoh di jalanan, anak-anak mengebut saat berkendara dengan masih menggunakan seragam sekolah.
Tak jarang jelasnya, para pelajar tidak menggunakan helm. Maka dari itu, Sani mendukung betul kebijakan baru yang dikeluarkan tersebut. “Sekolah menindak tegas, polisi juga menindak tegas. Karena kalau kita lihat, yang kebut-kebutan di jalan itu anak sekolah, belum lagi mereka tidak pakai helm,” urainya.
Dia mengatakan, banyak alasan yang justru meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. Salah satu diantaranya karena kesibukan orang tua bekerja sehingga tak mempunyai waktu untuk mengantar anaknya.
Namun, Sani dengan tegas membantah, di mana hal tersebut bukan menjadi alasan. Sebab yang namanya orang tua harusnya menjaga keselamatan anaknya sendiri.
“Orang tua harusnya menjaga keselamatan. Karena menjaga keselamatan adalah hukum tertinggi, tak hanya itu, tetapi juga merupakan kasih sayang tertinggi, “ pungkasnya. (adv/wan)
