Harus Cegah KDRT dan Kekerasan Seksual Anak
TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Kutai Timur (Kutim) Dapil II Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melakukan kegiatan Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Kegiatan Sosialisasi Perda PPA dihadiri oleh berbagai anggota DPRD Dapil II, termasuk Ketua DPRD Kutim, Joni, dan Dr. Novel Tyty Paembonan.
Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyoroti kebutuhan lingkungan ramah anak dan isu anak putus sekolah, terutama di Kampung Melawan, Desa Pinang Raya.
“Ada beberapa poin yang dibicarakan pada hari ini mulai perihal Perda Nomor 3/2016. Jadi selain membahas tentang perlindungan anak, juga ada Kampung Melawan (di Desa Pinang Raya) yang perlu perhatian khusus untuk saya,” terang Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim itu.
Menanggapi penyataan salah satu peserta sosialisasi yang membeberkan terkait anak putus sekolah yang masih ada di sejumlah desa itu. Ia tergerak turun langsung untuk memastikan ucapan tersebut disalah satu Kampung Nelayan.
“Ada anak yang putus sekolah, itu salah satu tanggung jawab kami DPRD dan tentunya kami akan selalu mengecek Kampung Melawan itu,” ujarnya.
Terakhir ia menekankan, pentingnya Perda ini juga dalam mencegah kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak.
"Seperti melindungi hak-hak anak, karena sekarang banyak sekali saat ini anak-anak di bawah umur yang kena dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual,” pungkasnya. (adv/yal)
